CARA BERTAUBAT JIKA BANYAK MENINGGALKAN SOLAT
gambar hiasan
Soalan:
Bagaimana dengan orang yang telah dengan sengaja meninggalkan solat wajib,
apakah
ia harus
mengqhada solat yang telah ditinggalkannya itu?
JAWAB:
Allah
menegaskan dalam al-Quran, bahawa solat merupakan ibadah yang dibatasi
waktunya. Ada batas
awal dan ada
batas akhir. Sebagaimana tidak sah melakukan shalat sebelum waktu, juga tidak
sah
melakukan
shalat, setelah keluar waktu.
Allah
berfirman,
إِنَّ
الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya
shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan
waktunya.”
(QS. An-Nisa:
103).
Hanya saja,
bagi mereka yang tidak sengaja meninggalkan shalat, misalnya karena ketiduran
atau lupa,
diberi
toleransi untuk mengqadha’nya, dengan mengerjakannya ketika bangun atau ketika
ingat.
Dari Anas bin
Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ
صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa
yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka
penebusnya
adalah dia
segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Ahmad 11972 dan Muslim 1600).
Dalam riwayat
lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً
فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Siapa yang
lupa shalat, maka dia harus shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarah untuk
menebusnya
selain itu.”
(HR. Bukhari 597 & Muslim 1598)
Hadis ini
menunjukkan, tidak ada kesempatan untuk menebus kesalahan meninggalkan shalat,
selain
bagi orang
yang kelupaan dan ketiduran, dan itupun harus dilakukan ketika bangun atau
ketika dia ingat.
Ketika orang
meninggalkan shalat dengan sengaja, kemudian dia mengerjakan shalat ketika
taubat,
hakekat yang
terjadi:
Dia
mengerjakan shalat di luar waktu. Dan mengerjakan shalat setelah waktunya
habis, statusnya tidak
sah.
Dia melakukan
kaffarah (penebus dosa) yang tidak ada panduannya dari dalil. Sementara
penebusan
kesalahan
meninggalkan shalat yang disebutkan dalam dalil, hanya berlaku untuk mereka
yang
ketiduran atau
kelupaan.
Lalu Bagaimana
Cara Taubat Mereka yang Meninggalkan Shalat?
Pada
prinsipnya, inti dari taubat ada 5:
Ikhlas dengan
memohon ampun kepada Allah [الاستغفار]
Meninggalkan
dosa yang dilakukan [الاقلاع]
Menyesali
perbuatannya [الندم], sehingga dia mengakui apa yang dia lakukan adalah
kesalahan
Bertekad untuk
tidak mengulangi [العزم]. Tekad ini yang akan menghalangi dia jangan
sampai
melanjutkan
dosanya.
Melakukan
perbaikan [الاصلاح]. Melakukan upaya yang bisa memperbaiki dirinya.
Allah
berfirman,
إِلَّا
الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ
لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ
أَجْرًا عَظِيمًا
Kecuali
orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada
(agama) Allah
dan tulus
ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah
bersama-sama
orang yang
beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala
yang
besar. (QS.
an-Nisa: 146).
Bagian yang
menjadi fokus perhatian kita adalah apa yang harus dilakukan dalam rangka
upaya
perbaikan yang
harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat?
Ada satu hadis
yang bisa kita jadikan titik terang. Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang
menjelaskan
proses hisab amal hamba,
إِنَّ أَوَّلَ
مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ
قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا
فِى
صَلاَةِ
عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ
تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَمِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى
مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ
لَهُ
تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ
“Amal manusia
pertama yang akan dihisab kelak di hari kiamat adalah shalat. Allah bertanya
kepada
para
Malaikatnya – meskipun Dia paling tahu – “Perhatikan shalat hamba-Ku, apakah
dia
mengerjakannya
dengan sempurna ataukah dia menguranginya?” Jika shalatnya sempurna,
dicatat
sempurna, dan
jika ada yang kurang, Allah berfirman, “Perhatikan, apakah hamba-Ku memiliki
shalat
sunah?.” jika
dia punya shalat sunah, Allah perintahkan, “Sempurnakan catatan shalat
wajib hamba-Ku
dengan shalat
sunahnya.” (HR. Nasai 465, Abu Daud 864, Turmudzi 415, dan dishahihkan
Syuaib
al-Arnauth).
Berdasarkan
hadis ini, para ulama menganjurkan, bagi siapa saja yang meninggalkan shalat
wajib, agar
segera
bertaubat dan perbanyak melakukan shalat sunah. Dengan harapan, shalat sunah
yang dia
kerjakan bisa
menjadi penebus kesalahannya.
Syaikhul Islam
mengatakan,
وتارك الصلاة
عمدا لا يشرع له قضاؤها ، ولا تصح منه ، بل يكثر من التطوع ، وهو قول طائفة من
السلف
“Orang yang
meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan meng-qadhanya. Dan jika
dilakukan,
shalat qadhanya tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat
sunah. Ini
merupakan
pendapat sebagian ulama masa silam.” (al-ikhtiyarot, hlm. 34).
Keterangan
lain disampaikan Ibnu Hazm,
من تعمد ترك
الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبداً، فليكثر من فعل الخير وصلاة
التطوع؛
ليُثَقِّل
ميزانه يوم القيامة؛ وليَتُبْ وليستغفر الله عز وجل
“Siapa yang
sengaja meninggalkan shalat sampai keluar waktunya, maka selama dia tidak
bisa
mengqadha’-nya.
Hendaknya dia memperbanyak amal soleh dan shalat sunah, agar memperberat
timbangannya
keelah di hari kiamat. Dia harus bertaubat dan banyak istighfar.” (al-Muhalla,
2/279).
Karena itu,
kewajiban orang yang pernah meninggalkan shalat wajib, dan sekarang telah
bertaubat,
Banyak memohon
ampun kepada Allah
Memperbanyak
shalat sunah
Mencari
komunitas yang baik, yang bisa memotivasi dirinya untuk menjaga shalat
Dan jangan
lupa untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat hidayah untuk taubat.
Allahu a’lam.
0 comments:
Post a Comment